KPU Tegaskan Calon Tunggal Tidak Menjamin Kemenangan dalam Pilkada 2024

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan, bahwa keberadaan calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak otomatis menjamin kemenangan. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, calon tunggal harus meraih suara minimal 50 persen untuk menang. “Jika memperoleh 50 persen lebih suara sah, maka yang akan memimpin daerah tersebut adalah penjabat sementara (Pjs). Tentunya, […]
https://ouo.io/gJZVmd

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started