harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan, bahwa keberadaan calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak otomatis menjamin kemenangan. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, calon tunggal harus meraih suara minimal 50 persen untuk menang. “Jika memperoleh 50 persen lebih suara sah, maka yang akan memimpin daerah tersebut adalah penjabat sementara (Pjs). Tentunya, […]
https://ouo.io/gJZVmd
KPU Tegaskan Calon Tunggal Tidak Menjamin Kemenangan dalam Pilkada 2024


Leave a comment