harapanrakyat.com – Anggota DPRD yang telah dilantik wajib mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyerahan surat pengunduran diri lima hari setelah penetapan pasangan calon. Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, ASN Bandung Barat Wajib Junjung Netralitas “Mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri lima hari usai penetapan pasangan calon,” ungkap […]
https://ouo.io/csQxGu
Leave a comment