Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih Wajib Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024

harapanrakyat.com – Anggota DPRD yang telah dilantik wajib mengundurkan diri jika maju pada Pilkada 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyerahan surat pengunduran diri lima hari setelah penetapan pasangan calon. Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, ASN Bandung Barat Wajib Junjung Netralitas “Mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri lima hari usai penetapan pasangan calon,” ungkap […]
https://ouo.io/csQxGu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started